BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

BISMILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

Minggu, 23 Mei 2010

Bolehkah wanita memakai parfum yang aromanya tercium oleh orang lain ????

Dari Ghanim bin Qais, dari Abu musa Al – Asy’ari Rdhiyallahu Anhu, dia menceritakan, Rasulullah Saw telah bersabda :

“Setiap wanita mana saja yang memakai wangi – wangian lalu berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina.” ( HR. Ahmad, An – Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Perbedaan antara parfum pria dan wanita ; parfum pria tercium aromanya tetapi tidak tampak warnanya. Sebaliknya, parfum wanita, tidak tercium aromanya tetapi tampak warnanya.

Dari Abu Hurairah r.a dia berkata : “ Parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya, dan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR. Tirmidzi dan An – Nasa’i)

Dari Imran bin Hushain, dia menceritakan, Rasulullah saw telah bersabda :

“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Sebagian perawi mengatakan : “Yang demikian itu jika dipergunakan di luar rumah, tetapi jika sedang berada di sisi suaminya, maka di boleh memakai parfum sekehendak hatinya.

Dari Abu Hurairah r.a dia menceritakan, Rasulullah saw telah bersabda :

“Setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi, maka hendaklah di tidak mengerjakan shalat isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)

Tidak ada komentar: